Perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol, Bawaslu Kota Bandung Kunjungi Kantor KPU
|
Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung memperkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) yang terus bergulir hingga saat ini.
Kunjungan tersebut, diterima langsung Kadiv Teknis KPU Kota Bandung, Fajar Kurniawan beserta jajaran sekretariat KPU Kota Bandung di ruang kerjanya.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhamad Sopian mengatakan koordinasi tersebut menjadi langkah penting mengingat Bawaslu Kota Bandung hingga saat ini, belum memperoleh akses ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Oleh karena itu, Bawaslu masih berpedoman pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.
Sopian mengatakan tanpa akses SIPOL, Bawaslu harus memastikan secara langsung bahwa setiap data yang disampaikan partai politik melalui SIPOL benar-benar diverifikasi oleh KPU.
Proses verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan indikator keabsahan data serta kelengkapan dokumen administrasi partai politik.
"Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa tahapan verifikasi KPU berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan seluruh data yang masuk valid, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga menekankan pengawasan pemutakhiran data keanggotaan parpol merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses kepemiluan di daerah.
Dengan pengawasan yang optimal, Bawaslu berharap pemutakhiran data parpol di Kota Bandung berlangsung transparan, akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dengan pengawasan yang konsisten, kami ingin mendukung terselenggara nya pemilu yang berintegritas dan benar-benar didasarkan pada data kepartaian yang berkualitas," kata Sopian.
Koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bawaslu dan KPU Kota Bandung dalam memastikan setiap tahapan berjalan profesional, terbuka dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Bandung