Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kepercayaan Publik, Bawaslu Kota Bandung Tingkatkan Kapasitas Layanan PPID

jnacoeba

Rapat dalam kantor Peningkatan Kapasitas Layanan PPID yang diselenggrakan Bawaslu Kota Bandung, Rabu (30/09).

Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung terus memperkuat kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Peningkatan Kapasitas Layanan PPID. Rabu (29/09/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Bandung dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RDK tersebut menghadirkan Mega Nugraha, yang merupakan Jurnalis Tribun Jabar dan Dadan Saputra, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat sebagai narasumber. Keduanya memberikan penguatan terkait pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kota Bandung.

Mega menekankan bahwa peningkatan kapasitas pengelola PPID harus menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas.

“PPID bukan hanya sekadar mengelola dokumen dan informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, kapasitas pengelola harus terus ditingkatkan agar setiap informasi dapat dikelola dan disampaikan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mega.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik. Informasi yang dikelola dengan baik akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga.

Sementara itu, Dadan menyoroti pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas layanan PPID tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan informasi, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat diakses dan diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang jelas.

“Pelayanan informasi publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kita harus memastikan informasi yang memang menjadi hak publik dapat diakses dengan mudah, sementara informasi yang dikecualikan tetap dikelola sesuai dengan aturan. Yang terpenting adalah adanya standar dan prosedur yang dipahami oleh seluruh jajaran,” kata Dadan.

Dadan juga mendorong agar pengelolaan PPID dilakukan secara lebih tertib dan terintegrasi, mulai dari proses penghimpunan, pengklasifikasian, pendokumentasian hingga penyampaian informasi kepada publik.

Rapat Dalam Kantor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran Bawaslu Kota Bandung mengenai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan layanan informasi publik. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, pelayanan PPID diharapkan semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat secara efektif.

Penguatan layanan PPID juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Bandung untuk terus membangun lembaga yang terbuka, informatif dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang baik, Bawaslu Kota Bandung berupaya memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus ikut berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan demokrasi.

kadjoea

Foto : Joy

Penulis : Reza