Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 : Pola Koordinasi Kelembagaan Bawaslu

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 : Pola Koordinasi Kelembagaan Bawaslu

Sebagai salah satu upaya perbaikan regulasi dalam meningkatkan efektivitas kinerja kelembagaan, Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, Panwas Luar Negeri dan Pengawas TPS. Perbawaslu ini mengatur terkait beberapa perubahan divisi, tugas dan fungsi divisi dan pola hubungan kelembagaan dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Dalam artikel ini, penulis lebih menyoroti terkait hal-hal yang bersifat pola hubungan kerja kelembagaan Bawaslu serta memaparkan bagaimana alur koordinasi lembaga.

Salah satu contoh kasus terkait bagaimana alur koordinasi kelembagaan Bawaslu dalam hal melakukan konsultasi adalah Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, bersurat kepada Bawaslu Kota Bandung tentang permohonan dukungan informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas TNI, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye. Isi dari surat tersebut adalah meminta dukungan informasi serta penelusuran oleh Bawaslu Kota Bandung terkait dengan status bakal calon kepala daerah dikabupaten tersebut, masih merupakan TNI aktif yang berkantor di SESKO AD di wilayah Kota Bandung.

Secara garis besar tentu bukan merupakan suatu permasalahan apabila Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman saling bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bandung demi kepentingan Fungsi Pengawasan dalam penyelenggaran pemilihan. Namun secara administrasi kelembagaan, apakah hal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sudah memenuhi mekanisme pola hubungan kelembagaan Bawaslu? Mengingat ini merupakan jalur koordinasi wilayah Kab/Kota yang berbeda Provinsi? Lalu, bagaimana jalur koordinasi yang tepat dalam Pola Hubungan Kerja Kelembagaan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020? Penjelasan rinci terkait hal tersebut akan dipaparkan dalam artikel ini.

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemaparan secara singkat, padat dan jelas terkait Pola Hubungan Kerja Kelembagaan Bawaslu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Artikel ini lebih fokus membedah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 dalam hal alur koordinasi antar tingkat atas sampai dengan tingkat bawah kelembagaan Bawaslu.

“Dalam rangka mendukung kinerja Pengawasan oleh Bawaslu, hal ini dianggap penting dan memberikan output yang signifikan, mengingat Bawaslu ditingkat daerah jangan sampai terkendala oleh adanya pembatasan teritorial atau wilayah kerja. Bawaslu ditingkat daerah harus saling bekerja sama dalam memberikan dukungan informasi, mengingat kompleksnya kerawanan yang akan terjadi dalam penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Wawan Kurniawan, M.Ag., Koordinator Divisi Hukum Humas Hubal Bawaslu Kota Bandung (27/2/2020).

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, terkait dengan contoh kasus diatas, hal ini diatur dalam BAB III tentang Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu berwenang untuk memantau hubungan koordinasi antar pengawas Pemilu dan pengawas Pemilihan disetiap tingkatan. Hal ini menerangkan bahwa secara keseluruhan, kegiatan koordinasi pengawas Pemilu disetiap tingkatan harus dalam pantauan Bawaslu. Hal ini bertujuan agar Bawaslu ditingkat pusat dapat selalu meberikan arahan kepada jajaran pengawas disetiap tingkatan dan menjadi wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi, Kab/Kota serta Panwaslu Luar Negeri.

Sedangkan, pada tingkat Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan TPS, untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, dapat melakukan koordinasi dengan Bawaslu diluar wilayah kerjanya. Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi lainnya, Bawaslu Kab/Kota dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota lainnya diluar wilayah provinsinya, Panwaslu Kecamatan dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan diluar wilayah Kab/Kota-nya. Jadi, disetiap tingkatan dapat melakukan konsultasi demi kepentingan penyelengaraan pengawasan.

Namun hal yang perlu diperhatikan adalah apabila setiap tingkatan pengawas Pemilu dan Pemilihan ingin berkoordinasi dengan pengawas Pemilu dan pemilihan diluar wilayah kerjanya, tentu harus dengan izin pengawas Pemilu dan Pemilihan diatasnya. Secara struktural, apabila Bawaslu Provinsi ingin melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain, harus mendapat izin dari Bawaslu. Begitu juga seterusnya, jika Bawaslu Kab/Kota ingin berkoordinasi untuk kepentingan pengawasan kepada Bawaslu Kab/Kota lain diluar wilayah provinsinya, maka sebelum berkoordinasi harus mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi wilayah kerjanya. Hal ini berlaku struktural sampai kepada tingkat Pengawas Luar Negeri.

Jika kita mengamati kembali kepada contoh kasus yang sudah dijelaskan, alur koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta dukungan informasi awal sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu. Namun yang perlu diperhatikan adalah apakah koordinasi tersebut sebelumnya sudah berkonsultasi dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bawaslu Provinsi masing-masing Kab/Kota.

Merupakan suatu keharusan untuk mempermudah alur koordinasi kelembagaan Bawaslu yang semata-mata demi kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan pemilihan. Hal-hal yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan pola hubungan koordinasi kelembagaan Bawaslu merupakan suatu langkah maju mengingat banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan pengawasan yang sangat kompleks. Bawaslu disetiap tingkatan dapat melakukan koordinasi dengan mudah untuk meminta informasi, data serta membantu penelusuran dalam hal kepentingan penyelenggaraan pengawasan diluar wilayah kerjanya, sehingga hal ini dapat meningkatkan fungsi pencegahan dan meminimalisir adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana Pemilu, serta kecurangan-kecurangan yang akan muncul dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Sejalan dengan regulasi tersebut Wawan Kurniawan, M.Ag (Koordiv Hukum, Humas, Hubal) berharap bahwa:

“Demi kepentingan lembaga dan fungsi pengawasan, sudah selayaknya Bawaslu disetiap tingkatan dapat dengan mudah berkoordinasi, saling mendukung dalam memperoleh data dan informasi untuk terwujudnya lembaga pengawas yang terpercaya untuk pemilu dan pemilihan yang kondusif dan demokratis. Kedepan mudah-mudahan Bawaslu dapat semakin baik dalam mengelola lembaga, serta menjadi lembaga pengawas pemilu yang semakin profesional.

Terbitnya Perbawaslu 1 Tahun 2020 diharapkan dapat memudahkan koordinasi dan meningkatkan efektifitas kerja Bawaslu di berbagai tingkatan. Selain itu, diharapakan berbagai aturan tambahan yang berkaitan dengan penjelasan teknis dalam mengaplikasikan Perbawaslu 1 Tahun 2020 dapat segera terbit agar mempercepat proses penyesuaian dan perbaikan kinerja Bawaslu di berbagai tingkatan. Seperti halnya, bagaimana teknis dan bentuk surat izin dalam proses koordinasi lembaga lintas wilayah? Hal tersebut tentu dapat dijawab melalui aturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam mengaplikasikan Perbawaslu 1 Tahun 2020.

 

Penulis : Mohammad Ichmal, S.H.

Editor : Mohammad Fazrulzaman Azmi, M.I.Pol.