Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengeta Proses

Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengeta Proses

BANDUNG - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam Zam mengikuti Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Selasa (21/06/2022).

Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu Abdullah (ketua), Yulianto, Yusuf Kurnia, Zaki Hilmi dan Sutarno beserta Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Setiabudi Hartono. Adapun Narasumber dalam rapat Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah Irvan Mawardi dari Hakim PTUN Kota Bandung dan Eti Kurniati dari Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Yulianto selaku koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar menyampaikan, road map strategi divisi penyelesaian sengketa pada tahun 2020 telah melaksanakan pelatihan Mediator, Tahun 2021 melaksanakan simulasi hukum acara penyelesaian sengketa dan pada tahun 2022 melaksanakan simulasi penyusunan putusan.

Zaki Hilmi menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi potensi penyelesaian sengketa ialah penggunaan teknologi dalam pendaftaran partai politik yaitu sipol, yang pertama soal akses dan crowdednya sipol itu sendiri.

Yusup Kurnia menyampaikan, kewenangan absolut penyelesaian sengketa ini full power, karena ketika ada seseorang yang merasa hak konstitusional dalam pemilunya di ambil, maka kita sebagai penegak keadilan harus bisa menjadi hakim yang adil dalam membuat putusan.

Sutarno menambahkan juga, hari ini adalah ikhtiar kita semua untuk semakin meningkatkan kemampuan, pemahaman, kapasitas dan kompetensi agar kita mahir dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan tugas-tugas yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Putusan penyelesaian sengketa yang baik adalah marwahnya Bawaslu, pungkas Abdullah Ketua Bawaslu Jabar.