Peningkatan Kapasitas Tata Kelola SDM Bawaslu Kota Bandung
|
BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk membahas terkait Peningkatan Tata Kelola SDM Lembaga. Giat ini diselenggarakan setelah seluruh jajaran Bawaslu Kota Bandung melaksanakan Upacara Virtual di kantor, karena bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional pada Selasa, 10 November 2020.
Hadir dalam giat rapat, Pimpinan Bawasalu Kota Bandung dan Koorsek, serta Anggota KPU Kota Bandung, Ahmad Nur Hidayat dan Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani selaku narasumber pada giat kali ini.
Mengawali sambutannya, Zacky M Zam Zam selaku Ketua Bawaslu Kota Bandung menyampaikan beberapa point penting dalam peningkatan tata kelola SDM, diantaranya perwujudan konsolidasi demokrasi dan regulasi penyelenggaraan pemilu masa mendatang.
Zacky menegaskan bahwa, KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung Program Proritas, yaitu Konsolidasi Demokrasi guna memperkuat Penyelenggara Pemilu.
“Kita sebagai penyelenggara pemilu wajib menegakkan nilai-nilai penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, serta efisien”, tegas Zacky dalam sambutannya.
Menurutnya, hal yang terpenting sebagai penyelenggara harus terbuka kepada publik dengan melakukan upaya pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang baik.
“Konten informasi yang belum merata dan berkeadilan, kualitas SDM bidang komunikasi dan informatika, rencahnya literasi masyarakat yang akan menyebabkan turunnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat”, pungkasnya.
Senada dengan Zacky, Ahmad Nur Hidayat (Anggota KPU Kota Bandung) menyampaikan integritas yang harus dimiliki penyelenggara pemilu sebagai lembaga pengawal demokrasi negara.
Ia menilai bahwa penyelenggara pemilu harus bisa menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya serta menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, serta keputusan yang diambil.
“Penyelenggara Pemilu didasari niat semata-mata untuk terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan”, ungkap Ahmad dalam menyampaikan materi Peningkatan Tata Kelola SDM.
Ia menambahkan bahwa penyelenggara pemilu harus memegang teguh nilai-nilai kejujuran, kemandirian, adil dan akuntabel.
“KPU dan Bawaslu menyelenggarakan tugas wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.