Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum : Elektoral Dalam Bingkai Negara Demokratis

Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum : Elektoral Dalam Bingkai Negara Demokratis

BANDUNG – Wawan Kurniawan (Koordiv Hukum Humas Datin) dan Mahali (Koordiv Penindakan Pelanggaran) mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis 12 November 2020.

Giat yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Yulianto dan Yusuf Kurnia tersebut, bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan seputar hukum bagi Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Asep Warlan Yusuf memaparkan terkait Elektoral dalam bingkai negara demokratis. Selain itu, juga membahas terkait sistematika gugatan perdata, laporan pidana, dan pengaduan etik penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dalam demokrasi yang berintikan hikmat kebijaksanaan mengandung makna bahwa isi demokrasi itu paling tidak mengandung prinsip Penyelenggaraan negara didasarkan pada kekuatan moral, akhlak, dan budi pekerti yang luhur.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam proses pengambilan keputusan publik harus aspiratif, akomodatif, partisipatif, dan kolaboratif”, ungkap Asep Warlan saat menyampaikan materi.

Ia juga menambahkan, dalam negara demokrasi mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan dan menyelesaikan masalah, untuk kepentingan bersama.

“Mengutamakan dan mendahulukan nilai-nilai dan semangat kekeluargaan dan sekaligus menghargai perbedaan”, pungkasnya.

Senada dengan Asep, Cecep Darmawan selaku Guru Besar Ilmu Politik UPI menambahkan bahwa tujuan keadilan pemilu untuk menjamin setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum.

“Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi, melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur”, jelas Cecep Darmawan.

Menurutnya, sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifkasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.