PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan pendaftaran 27 September 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bandung memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk kecamatan sebagai berikut :
1. Antapani
2. Babakan Ciparay
3. Bandung Kidul
4. Bandung Kulon
5. Bandung Wetan
6. Batununggal
7. Bojongloa Kaler
8. Bojongloa Kidul
9. Buahbatu
10. CIbeunying Kaler
11. Cicendo
12. CInambo
13. Coblong
14. Gedebage
15. Lengkong
16. Mandalajati
17. Panyileukan
18. Regol
19. Sukasari
20. Ujungberung
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email: recruitment.bawaslukotabdg@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandung, Jl. Tanjungsari no. 65 Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Berkas Pendaftaran Panwaslu Kecamatan :
DOWNLOAD LAMPIRAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PANWASLU KECAMATAN