Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Ke-2

Pengawasan Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Ke-2

BANDUNG - Jum’at, 29 Mei 2020, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah melakukan pengawasan aktif dalam rangka menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 ke-2 Tingkat Kota Bandung yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bandung. Rapat Pleno diselenggarakan melalui Video Confrence via Aplikasi Jitsi Meet Link.

Rapat Pleno Pemutakhiran DPB ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Bandung dan beberapa Jajaran Kesekretariatan KPU Kota Bandung, juga dihadiri oleh Disdukcapil Kota Bandung, Kesbangpol Kota Bandung dan beberapa perwakilan Partai Politik PKB, PDIP, Golkar, Berkarya, PBB, dan Gerindra. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandung, Suharti pada pukul 10.15 WIB. Ketua KPU Kota Bandung menyampaikan alur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020 tahap kedua ini yakni : Data Pemilih TMS (pemilih yang telah meninggal dunia) dikumpulkan dari beberapa jajaran sekretariat juga dari beberapa mantan penyelenggara baik PPK maupun PPS. Adapun tanggapan dan masukan dari masyakarat sampai saat ini belum ada baik online maupun offline.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah menyampaikan, ini merupakan tugas yang melekat kepada Bawaslu Kota Bandung sebagai lembaga terpercaya untuk mengawal demokrasi Indonesia ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaanya, tugas Bawaslu Kota Bandung memastikan KPU Kota Bandung telah melaksanakan update Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI”, jelas Farhatun Fauziyyah, Jumat (29/05/2020).

Selanjutnya Disdukcapil Kota Bandung menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat bahwa Disdukcapil Kabupaten/Kota belum diberikan kewenangan untuk memberikan data by name by address, sementara Disdukcapil hanya bisa memberikan data Agregat satu bulan sekali terkait data pindah baik keluar maupun masuk, meninggal dunia, dan yang baru masuk usia 17 tahun, juga terkait KPU Kota Bandung yang sudah mendata beberapa pemilih yang TMS meninggal dunia, menurut Disdukcapil tidak cukup dari data di kelurahan, dikarenakan tidak akan otomatis menghapus di database Disdukcapil, lebih baik jika tanggapan dan masukan dari masyarakat itu dibuktikan dengan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Karena minimnya tanggapan masyarakat terkait hal ini, kami menyarankan agar KPU Kota Bandung agar lebih aktif menginformasikan DPB kepada publik, baik dengan memasang spanduk pengumuman di ruang publik atau melalui media sosial KPU dengan lebih aktif. Selain itu, kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersinergi dalam menyikapi DPB ini sebagai upaya menjaga demokrasi di kota bandung. Karena salah satu indikator penyelenggaraan pemilu yang demokratis di mulai dari daftar pemilih. Ini menjadi tugas bersama pengawalan daftar pemilih, baik itu Disdukcapil, Kesbangpol, Partai Politik dan juga masyarakat”, pungkasnya.

Informasi yang diterima Bawaslu Kota Bandung setelah mengikuti kegiatan pleno melalui daring ini, KPU Kota Bandung sudah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ke-2 bulan April 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.735.715 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Belas) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 863.437 (Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh) pemilih, dan Pemilih Perempuan berjumlah 872.278 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan) pemilih, tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan di Kota Bandung.

 

Penulis             :  Mohammad Ichmal, S.H.

Editor               :  Humas Bawaslu Kota Bandung