Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ke-7

Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ke-7

BANDUNG - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah, dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Mahali melakukan pengawasan aktif dalam rangka menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 ke-7 Tingkat Kota Bandung yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bandung. Kegiatan Pleno diselenggarakan melalui Video Confrence via Aplikasi Zoom Meeting, Selasa, 27 Oktober 2020.

Rapat Pleno Pemutakhiran DPB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung beserta Jajaran Kesekretariatan KPU Kota Bandung, juga dihadiri oleh Perwakilan dari Kodim 0618/BS, Perwakilan dari Polrestabes Bandung, Perwakilan dari Kementerian Agama Kota Bandung, Perwakilan dari Kesbangpol Kota Bandung, Perwakilan dari Disdukcapil Kota Bandung, Perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Perwakilan dari Forum Camat/Lurah se-Kota Bandung, dan juga tentunya Perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Bandung. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandung, Suharti pada pukul 13.30 WIB.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti menyampaikan pada Pleno Periode Bulan October ini data yang berhasil KPU Kota Bandung himpun untuk dilakukan updating yaitu data yang didapatkan dari Disdukcapil, jumlah pemilih Periode Oktober ini sebanyak 1.752.225  (Satu Juta Tujuh Ratus lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima) pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah  871.582 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua ) pemilih, dan Pemilih Perempuan berjumlah 880.643 (Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga) pemilih, tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecamatan di Kota Bandung.

“Kami berharap data-data yang KPU Kota Bandung dapatkan dari Disdukcapil, yang kemudian data tersebut dilakukan proses verifikasi sebagai bahan untuk diplenokan itu, ada baiknya jika kami Bawaslu dapat diberikan akses untuk bisa menganalisa dan memberikan hasil pengawasan. Kami juga akan tetap patuh pada aturan-aturan, seperti halnya data-data yang dikecualikan. Kami harap KPU Kota Bandung bisa memberikan akses kepada Bawaslu untuk membuka data itu”, ujar Farhatun pada saat memberi tanggapan dan masukan dari Bawaslu.