Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) : Perubahan Nomenklatur Dalam Surat Edaran KPU RI

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  (DPB) : Perubahan Nomenklatur Dalam Surat Edaran KPU RI

BANDUNG - Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam-Zam dan Farhatun Fauziyah mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  (DPB) Tahun 2021 Periode Februari, pada Hari Selasa, 23 Februari 2021. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bandung melalui pertemuan virtual.

Kegiatan Rapat Koordinasi DPB ini telah berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga saat ini. Turut hadir berbagai pihak terkait diantaranya Perwakilan Dandim 06618/BS, Kemenag Kota Bandung, Kesbangpol Kota Bandung, Disdukcapil Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Distaru Kota Bandung, Bagian Pemerintah Setda Kota Bandung, dan Partai Politik Tingkat Kota Bandung.

Mengawali sambutannya, Ketua KPU Kota Bandung Suharti menyampaikan bahwa giat yang dilakukan saat ini dan periode lanjutannya, merupakan amanah dari SE KPU RI, sehingga setiap pelaksanaan giat harus selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Berdasarkan SE KPU RI, KPU Kab/Kota harus berkordinasi untuk menerima masukan dan tanggapan dari data mutasi penduduk maupun pindah keluar atau masyarakat yang berusia 17 tahun”, ungkap Suharti.

Menurutnya, KPU Kota Bandung harus selalu melakukan pembaharuan informasi terkait data kependudukan yang selalu berubah setiap waktu, sehingga membutuhkan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak terkait.

“Kita harus melakukan updating data yang sudah tidak memenuhi syarat, karna meninggal atau menjadi TNI/POLRI.  Ini yang harus kita tingkatkan lebih maksimal, bagaimana kordinasi kita dengan semua stakeholder yang ada, baik distaru, disduk, kewilayahan agar kita mendapatkan data yang akurat”, jelasnya.

Tambahnya lagi bahwa sepanjang tahun dan sepanjang bulan ini seluruh pihak terkait menerima updating data dari semua pihak yang akan diolah dan dilakukan pencermatan bersama, sehingga nanti akan dapat mengontrol hak warga negara yang bisa terdaftar dalam DPT dan disampaikan kepada kabid perencanaan dan data Disdukcapil Kota Bandung.

Adi Prasetyo selaku Anggota KPU Kota Bandung juga memberikan beberapa masukan dan saran serta membacakan DPB Periode Januari 2021, untuk dilakukan pencermatan bersama pihak terkait.

“Seperti yang sebelumnya kita pernah laksanakan, bahwa memang benar ada beberapa perbedaan dari tahun kemarin, yang tadinya kita laksanakan rapat pleno pemutakhiran data pemilih, karena ada SE KPU RI”, tutur Adi.

“Kita sifatnya hanya melakukan rapat kordinasi dengan rekan rekan untuk pencermatan bersama stakeholder, jadi dari KPU hanya membacakan saja, nanti hasil produknya bukan BA penetapan tapi berita acara rapat kordinasi. Penetapannya itu dilakukan pertriwulan, sedikit berbeda tapi esensinya sama, untuk memperbaiki data pemilih secara berkelanjutan. Sehingga KPU ini bisa mempunyai data yang benar benar bersih menjelang pemilu selanjutnya”, pungkasnya dalam Rapat Koordinasi yang dilangsukan secara virtual.

Zacky M Zam-Zam selaku Ketua Bawaslu Kota Bandung, turut memberikan saran, pertimbangan dan pandangannya terkait pelaksanaan DPB yang sudah berlangsung kurang lebih dalam waktu satu tahun terakhir ini. Menurut Zacky, adanya nomenklatur baru tidak merubah esensi.

“Sebetulnya dari perubahan nomenklatur ini tidak hanya memastikan data pemilih ini mutakhir dan komprehensif, tetapi juga inklusif dengan adanya ruang rapat kordinasi ini dalam pertriwulan”, jelas Zacky saat menyampaikan beberapa tanggapan dalam Rapat Koordinasi DPB.

“Dalam SE KPU RI No. 132 ini, mungkin sedikit masukan dari kami dalam konteks koordinasi ini, karena tidak bisa maksimal seperti biasa, karna masih dalam masa pandemi. Maka dalam konteks koordinasi pertriwulan, kita perlu rapat pra-kordinasi untuk membedah data-data pemilih”, tambahnya.

Menurut Zacky dalam penyampaiannya, pemutakhiran ini bisa beriringan dengan pemutakhiran data pemilih pemilu atau pilkada terakhir, untuk bisa disandingkan dengan data yang lain, agar lebih mutakhir apalagi jika bisa disandingkan berbasis TPS.

“Ada satu poin yang menyebutkan bahwa KPU mesti menyandingkan data tetap dengan DPT terakhir. Untuk jumlah data yang disampaikan kita menerima, karena kita tetap membuka ruang untuk melakukan pelaporan posisi status yang bersangkutan sebagai pemilih”, pungkas Zacky.