Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemantauan Pemberitaan Dan Iklan Kampanye Pilkada 2020

Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemantauan Pemberitaan Dan Iklan Kampanye Pilkada 2020

BANDUNG - Bawaslu, KPU, dan KPID di Jawa Barat resmi bentuk Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan bersama di Garut, Kamis (1/10/2020).

Para pimpinan lembaga hadir dan memberikan apresiasi atas terbentuknya gugus tugas ini. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, dan Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah.

Gugus tugas ini merupakan kelanjutan dari Keputusan bersama gugus tugas serupa di tingkat RI, antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers pada 12 Agustus 2020. Berhubung di tingkat provinsi tidak ada dewan pers, maka gugus tugas hanya dilakukan antara ketiga lembaga di atas.

Terdapat 12 poin yang disepakati dalam Kepber Gugus tugas ini. Secara garis besar, gugus tugas ini fokus pada pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam pemilihan Pilkada 2020. Media yang menjadi objeknya terdiri dari lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak, serta siber/media daring.

Gugus tugas ini menjadi payung hukum pembentukan gugus tugas di di tingkat kabupaten/ kota. Kegiatannya berupa koordinasi dan konsolidasi data dan Informasi, Kajian laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran, serta Mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Sekretariatnya berada di kantor Bawaslu masing-masing tingkatan, dan berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya tahapan Pilkada 2020. Koordinasi dan pertanggungjawabannya dilakukan secara berjenjang dari kabupaten/ kota ke provinsi, begitu pula dari provinsi ke gugus tugas tingkat pusat.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah, menyampaikan fase kampanye adaah fase para Paslon mengenalkan visi misinya kepada publik. Dalam kaitan pemantauan kampanye, Pihaknya menyampaikan gugus tugas ini menjadi penting, apalagi dalam suasana pandemi, kampanye dengan cara tatap muka dibatasi sehingga para kandidat akan fokus pada kampanye melalui media.

Ia berharap komitmen dalam MoU ini bisa diturunkan ke dalam hal teknis. Begitu pula di 8 daerah yang melaksanakan Pilkada, bisa melakukan hal serupa antara Bawaslu, KPU, dan KPID.