Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu dan Pilkada 2024 : Pemerintah Lakukan Persiapan Penyelenggaraan

Menuju Pemilu dan Pilkada 2024 : Pemerintah Lakukan Persiapan Penyelenggaraan

BANDUNG - Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam-Zam menghadiri undangan Pemerintah Kota Bandung  dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yang diselenggarakan pada Jumat, 26 Maret 2021, di Aula Ruang Rapat Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bandung.

Giat ini dihadiri oleh Kepala Bappelitbang, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala Disdukcapil, Kabag Hukum Setda, Kabag Pemerintahan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Bandung.

Agenda ini dilatarbelakangi diputuskannya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang pada Tahun 2024, maka dari itu rapat persiapan dipadang perlu untuk mengurus segala hal, evaluasi dan perbaikan terhadap Pemilu dan Pilkada yang sudah dilalui sebelumnya.

Mengawali pembukaannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diakomodir dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 nanti.

“Tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 dimulai tahun 2021, mengingat penganggarannya harus dipersiapkan mulai dari sekarang, maka kita harus mulai menginventarisir apa saja keperluannya”, ungkapnya.

Ia menilai disaat pandemi seperti saat ini perlu adanya persiapan-persiapan yang matang dan detail, mengingat sebelumnya Pemilu dan Pilkada yang lalu dilaksanakan seperti pelaksanaan pada umumnya, tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan pandemi.

“Seperti biaya Penanggulangan Covid-19 (protokol kesehatan) termasuk kebutuhan real KPU dan Bawaslu agar mulai dilist apa saja. Agar, anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 tidak menumpuk di 2023. Dikhawatirkan ada kekurangan dan lain sebagainya jika baru di bahas nanti menjelang hari pelaksanaan”, sambungnya.

Menurut Informasi dari Kemendagri, terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 akan di buatkan Peraturan Presiden, baik yang mengatur secara teknis, maupun aturan dukungan anggarannya.

“Namun demikian, apapun nanti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, setidaknya kita sudah mempersiapkan terlebih dahulu apa saja yg bisa kita upayakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024”, pungkasnya dalam sambutan pada rapat tersebut.

Ketua KPU Kota Bandung dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk Pilkada di tahun 2024, akan dilaksanakan bulan November. Sedangkan Pemilu belum ditetapkan, namun sudah ada usulan antara bulan Februari dan Maret. Penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu tidak beriringan, ada perbedaan beberapa bulan antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Karena pilkada dilaksanakan 2024 maka secara aturan, untuk jabatan Walikota dan Gubernur di PLT-kan selama kurang lebih 14 bulan. Selain itu, kita juga harus mempersiapkan terkait SDM petugas di wilayah, mengingat adanya kemungkinan bertambahnya jumlah TPS, maka kebutuhan jumlah petugas di wilayah pun khususnya personil KPPS bertambah”, jelas Suharti menyampaikan pandangannya dalam rapat persiapan Pemilu dan Pilkada 2024

Suharti menambahkan beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan seperti masalah gudang penyimpanan kotak pemungutan suara. Bahwa tidak setiap kecamatan memiliki aula yang cukup untuk menampung kotak pemungutan suara.

“Terkait gudang penyimpanan kotak pemungutan suara, mengingat tidak setiap kecamatan memiliki aula yang cukup untuk menampung kotak pemungutan suara, maka harus dipersiapkan gudang/tempat yang akan digunakan sebagai penyimpanan kotak pemungutan suara”, tambahnya.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam-Zam menyampaikan tentang Regulasi yang berlaku, kebutuhan SDM, Program Tahapan, Regulasi Penertiban APK, dan saranan dan prasarana terkait fasilitas kantor.

Zacky menegaskan bahwa peraturan terkait Pemilu dan Pilkada belum dilakukan perubahan. Menurutnya, “selama aturan yang lama masih belum dirubah atau diganti, maka Bawaslu tetap mengacu kepada aturan-aturan yang masih berlaku sebagai landasan yuridis dalam melakukan setiap prosesnya”, tegas Zacky dalam forum tersebut.

Selain itu Zacky menjelaskan kebutuhan SDM Bawaslu yang mana periode saat ini akan berakhir pada tahun 2023 sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Ditingkat wilayah, Bawaslu cenderung lebih sedikit kebutuhan SDM nya dibanding KPU. namun ada perbedaan dari syarat usia. petugas pengawas minimal usianya 25 tahun. berbeda dengan KPU, syarat petugas di wilayahnya minimal usianya 17 tahun. Itu juga jadi salah satu kendala”, ungkap Zacky.

“Terkait program tahapan, sebetulnya dari kemarin juga sudah dimulai. Hal tersebut terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang setiap bulannya dilakukan pleno oleh KPU dan mengundang stakeholder lainnya”, sambungnya.

“Selain itu, hal krusial dalam tahapan yaitu mengenai tahapan kampanye. Aturan mengenai Penertiban APK, dilaksanakannya bukan oleh Bawaslu namun Satpol PP. Makanya pembiayaan mengenai penertiban APK, tidak dititip kepada Bawaslu, begitupun dengan internal Bawaslu yang tidak menganggarkan untuk melaksanakan penertiban APK. Maka kedepan, terkait penertiban APK agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah melalui Satpol PP”, tegas Zacky.

Disdukcapil Kota Bandung menambahkan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, “kami setiap bulan bersama-sama KPU melakukan update data. Pun dengan perekaman E-KTP untuk pemilih pemula juga terus kita upayakan. Meskipun memang ada pembatasan pelayanan karena sedang masa Pandemi. Namun inovasi-inovasi pelayanan dan pendataan penduduk serta Pemilih masih kita lakukan secara maksimal”, jelasnya.