Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Menejemen Elektoral : Seluruh Jajaran Wajib Memiliki Kompetensi Kepemiluan

Membangun Menejemen Elektoral : Seluruh Jajaran Wajib Memiliki Kompetensi Kepemiluan

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menggelar kegiatan Rapat Kerja Divisi SDM. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Bandung, baik itu pimpinan maupun kesekretariatan, pada Selasa 17 November 2020. Turut hadir sebagai narasumber pada giat kali ini Ferry Kurnia (Ketua KPU RI Periode 2012-2017).

Giat tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam Zam. Mengawali penyampaiannya, Zacky menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh narasumber yang sudah hadir pada kegiatan kali ini.

Zacky menilai, giat seperti ini sangat penting untuk membangun kapasitas pemahaman dunia kepemiluan seluruh jajaran Bawaslu Kota Bandung.

“Kami sampaikan terimakasih banyak atas kesedian bapak/itu narasumber menghadiri giat ini. Hal ini sangat baik untuk menambah wawasan kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu. Maka dari itu kami mohon kepada seluruh jajaran, untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin”, ujar Zacky saat membuka kegiatan.

Ferry Kurnia selaku narasumber pada giat ini, menyampaikan beberapa hal terkait tata kelola pemilu dan manajemen pemilu. Ia menjelaskan kepada peserta yang hadir untuk wajib paham akan kompetensi kepemiluan secara umum.

“Sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara untuk memahami kompetensi general kepemiluan. Walaupun dalam suatu lembaga terdapat bermacam-macam biro dalam menjalankan roda administrasi lembaga, namun seluruh jajaran antar biro harus memahami tupoksi kita sebagai Bawaslu secara menyeluruh”, tegas Ferry dalam menyampaikan materi.

Ia menegaskan, bahwa tanggung jawab memahami akan tupoksi masing-masing divisi tidak hanya anggota divisi saja, melainkan seluruh elemen, baik itu pimpinan, staf pelaksana, dan staf pembantu.

“Karena kita merupakan satu kesatuan, sudah menjadi keharusan divisi keuangan memahami secara umum proses pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa di Bawaslu”, pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan hal-hal terkait kode etik penyelenggara pemilu yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu.

“Kode Etik dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu agar memilik integritas dan professional. Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional berkontribusi bagi pemilu yang jujur dan adil”, pungkasnya