Lompat ke isi utama

Berita

Launching Gakkumdu Kota Bandung, Untuk Tangani Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

gong

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, pukul gong dalam rangka meresmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Bandung pada Pemilihan Sentak Tahun 2024.

Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung telah meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilihan Serentak 2024. Kamis, (26/09/2024).

Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, unsur kepolisian, dan kejaksaan, yang bekerja bersama dalam menangani dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran Sentra Gakkumdu diharapkan tidak hanya memberikan keadilan dalam menangani pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pemilu dan Pilkada, tetapi juga melakukan monitoring serta evaluasi penanganan pelanggaran tersebut dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Sentra Gakkumdu dapat berperan lebih dari sekadar pelaksanaan prosedur hukum, namun juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu yang adil dan transparan," Ungkap Dimas

Dengan peluncuran Sentra Gakkumdu, diharapkan proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung, dapat semakin berkualitas dan terjaga dari berbagai pelanggaran.

Sementara itu, Pj Walikota Bandung, yang kali ini diwakilkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Bandung, Bambang Sukardi,  menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bawaslu Kota Bandung atas inisiatif peluncuran Sentra Gakkumdu yang merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan yang kondusif dan berkualitas di Kota Bandung.

Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi pusat penegakan hukum pemilu yang efektif dan efisien, mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu dengan baik. 

gakumdu


 

Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Kota Bandung