Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Tahun 2020

Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Tahun 2020

Setiap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan selalu terbuka ruang untuk terjadinya sengketa, baik sengketa antar-peserta maupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilihan. Aturan terkait penyelesaian sengketa pemilihan hampir sama dengan ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa pemilihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.  Dalam menjalankan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mengetahui bagaimana cara menjalankan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengetahui tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada Pemilihan Tahun 2020 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, pada 13-14 Maret 2020, di Garden Hotel Majalengka. Selain untuk mensosialisasikan aplikasi penggunaan SIPS, tujuan kegiatan tersebut yaitu  untuk memberikan pelatihan dalam mengaplikasikan SIPS versi 2.0 oleh admin dan operator yang di monitori oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, juga untuk mengetahui tatacara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi  Penyelesaian Sengketa, Yulianto S.H. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan bahwa dengan adanya SIPS versi terbaru ini, masyarakat atau pengadu dapat melihat perkembangan kasus secara cepat dan tidak perlu datang ke kantor Bawaslu. Cukup dengan mengakses situs SIPS, mereka dapat mengetahui perkembangannya secara mudah dan cepat. Narasumber yg diundang dan hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Dr. Novy Dewi Cahyati. S.Si., S.H., M.H. (Hakim PTUN bandung), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M., serta Tim IT SIPS Bawaslu RI.

Berdasarkan ketentuan serta regulasi yang berlaku, Bawaslu menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang dilakukan secara terbuka untuk umum berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan paling lama diputuskan 12 hari kalender sejak permohonan diregistrasi. Putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa bersifat mengikat. Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan secara tidak langsung dapat diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang telah disediakan oleh Bawaslu.

SIPS versi 2 saat ini merupakan  pemutakhiran SIPS versi 1 sebelumnya, yang hanya dapat diakses oleh provinsi. Kini, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengakses SIPS. Ini merupakan suatu langkah baik untuk penguatan lembaga Bawaslu khususnya pada jajaran Kabupaten/Kota” Zacky M. Zam Zam, S.Psi., M.MPd, Ketua Bawaslu Kota Bandung (13/03/2020)

SIPS bertujuan agar masyarakat dapat memantau proses penyelesaian sengketa mulai dari  pengajuan permohonan, mengetahui hasil adjudikasi, hingga putusan penyelesaian sengketa. Sehingga nantinya, SIPS dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengetahui penyelesaian sengketa Pemilu maupun Pemilihan. Zacky M. Zam Zam, S.Psi., M.MPd, menambahkan bahwa :

“SIPS, Memudahkan masyarakat, wartawan maupun pihak lain untuk dapat mengakses kasus sengketa diseluruh Indonesia. dengan adanya SIPS, asas akuntabel penyelenggara pemilu di Bawaslu tercapai”.

Setiap warga negara memiliki Hak dalam politik dan pemerintahan yang di lindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun begitu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lainnya. Sebagai pengawas penyelenggara pesta demokrasi di negeri ini, Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi dan mengawal hak-hak setiap orang dalam berpolitik dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. Melalui SIPS, diharapkan dapat membantu kinerja Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi selama penyelenggaran pemilihan, dan membuktikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang terpercaya mampu untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang baik dan ideal.

 

Penulis : Dimas Aryana Iskandar, S.H.

Editor : Mohammad Ichmal, S.H.