Lompat ke isi utama

Berita

Gali Fakta Hukum Jelang Pilkada : Pengawas Dapat Lakukan Penyamaran

Gali Fakta Hukum Jelang Pilkada : Pengawas Dapat Lakukan Penyamaran

 Pada Hari Selasa (24/11/2020) Anggota Bawaslu Kota Bandung, Mahali, S.Pd (Koordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi) menghadiri kegiatan diskusi dengan tema “Strategi dan Efektivitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Koordiv Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota seluruh Jawa Barat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H (Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat) yang menyatakan bahwa sejatinya divisi Penanganan Pelanggaran merupakan divisi yang menjadi elan vital dari penegakan keadilan Pemilu dan Pemilihan.

"Kita dituntut untuk menegakkan hukum yang maksimal, optimal, sesuai aturan, oleh karenanya kita lakukan refleksi serta evaluasi demi kebaikan ke depan." pesannya.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan S.Tp., sekaligus memberikan arahan bahwa kegiatan diskusi ini dimaksudkan untuk memberikan kesiapan dalam skema penanganan pelanggaran yang lebih baik.

Kegiatan diskusi ini di isi dengan tiga termin materi, diantaranya: materi Paradigma Komunikasi Efektif dan Efisien yang disampaikan oleh Mahi M Hikmat. Ia menjelaskan seluruh bagian komunikasi khususnya komunikasi politik.

“Komunikasi perlu dilakukan secara efektif, khususnya di lembaga Bawaslu untuk memperoleh kinerja yang maksimal, terutama dalam penanganan pelanggaran”, ujar Mahi dalam menyampaikan materi.

Selain itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Hendral Veno, S.H, M.H yang memaparkan materi mengenai Mekanisme Penyidikan dan Penyelidikan, berpesan untuk dapat menggali peristiwa dugaan pelanggaran diperlukan dengan teliti secara seksama menggunakan beberapa teknik.

“Bisa menggunakan investigasi, wawancara sebagaimana proses klarifikasi, bahkan melakukan penyamaran (undercover), untuk menggali fakta-fakta hukum di lapangan agar lebih kuat”, jelasnya.

Di sesi terakhir, Dr. Suharso, S.H, M.H sebagai Aspidum Kejati Jabar memberikan arahan untuk senantiasa berinovasi dalam penegakan hukum.

“Madzhab-madzhab hukum itu banyak, tentu ada hukum progresif, bahkan restoratif justice, oleh karenanya kita dituntut untuk teliti dan berinovasi dalam proses penegakan hukum pada Pemilu dan Pemilihan”, pungkasnya.