Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi SKPP Daring Bawaslu Kota Bandung Sesi-II

Diskusi SKPP Daring Bawaslu Kota Bandung Sesi-II

BANDUNG – Rabu 10 Juni 2020, Bawaslu Kota Bandung mengadakan kegiatan Diskusi SKPP Daring sesi-2, setelah sebelumnya mengadakan diskusi pada Rabu minggu lalu. Masih dalam format yang sama, diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari Pimpinan Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah, Fereddy, Mahali dan Wawan Kurniawan serta dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki.

Mengawali sambutannya sebagai Kepala Sekolah SKPP Daring Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang masih semangat dalam mengikuti kegiatan SKPP Daring ini. Menurutnya, peserta SKPP Daring yang sudah memasuki tahapan diskusi ini merupakan suatu prestasi yang baik untuk meningkatakan wawasan dan pengetahuan tentang kepemiluan.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh peserta SKPP Daring yang sudah bersedia berpartisipasi menjadi kader pengawasan dalam kegiatan SKPP Daring Bawaslu. Ini merupakan suatu prestasi untuk teman-teman semua dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang kepemiluan sebagai kader pengawasan Bawaslu Kota Bandung”, tutur Farhatun.

“Peserta SKPP Daring tahun ini diikuti oleh teman-teman mahasiswa dan pelajar. Tentu dalam banyak hal, kegiatan diskusi ini nantinya akan menambah khazanah kepemiluan teman-teman, apalagi sebagai kader pengawasan partisipatif, teman-teman secara tidak langsung sudah menjalankan amanat konstitusi untuk turut serta berpartisipasi langsung dalam mengawal proses pemilu”, imbuhnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki yang menyampaikan sambutan pada diskusi hari ini. Wasikin menilai pentingnya pendidikan pemilu bagi generasi milenial agar menjadi bekal untuk membangun bangsa dan negara di masa yang akan datang.

“Ada beberapa daerah yang akan mengalami Pilkada yakni Kota Depok, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Indramayu dan Kab. Karawang. Untuk Kota Bandung sendiri, tahun ini tidak mengadakan pilkada namun bukan berarti pendidikan pemilu menjadi tidak penting. Pendidikan pemilu menjadi penting karena, saat ini sudah banyak wacana yang berbeda-beda dalam hal melaksanakan proses pemilihan kepala daerah”, jelas pria yang akrab disapa Abah Wasikin

“Muncul lagi wacana untuk melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPR seperti pada masa orde baru. Melakukan pemilihan secara musyawarah mufakat atau secara demokrasi perwakilan, diwacanakan kembali karena banyaknya praktek politik uang pada pelaksanaan pemilihan” tambahnya.

Wasikin menilai wacana ini muncul akibat adanya distrust masyarakat kepada Bawaslu dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran pemiliu yang terjadi.

“Menurut saya, ini merupakan bentuk pesimis dari masyarakat kepada Bawaslu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Maka dari itu,untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu, kami jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan SKPP ini agar menciptakan kader-kader pengawasan yang turun aktif ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu maupun pemilihan”, pungkasnya.

Dalam jalannya diskusi ini, Peserta SKPP Bawaslu Kota Bandung diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Pertanyaan pertama, disampaikan oleh Ihsan Muhammad Taufiq yang menanyakan perihal pengaturan kampanye dalam media sosial pada tahapan masa tenang. Selanjutnya, Fereddy selaku Anggota Bawaslu Kota Bandung menyampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Menurut regulasi yang berlaku, Masa tenang kampanye itu berlangsung selama 3 hari, baik itu Pemilu maupun Pemilihan. Untuk menangani kampanye-kampanye diluar jadwal, kami selaku Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk turut serta mengawasi media sosial pada tahapan masa tenang selama 3 hari itu. Untuk peserta pemilu yang melakukan kampanye di media sosial pada masa tenang dapat dipidana dan didiskualifikasi” jelas Fereddy.

“Untuk menangani kampanye dimedia sosial selama masa tenang, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi buzzer-buzzer politik yang ramai di media sosial. Namun kesulitan yang kami hadapi adalah buzzer-buzzer politik dimedia sosial ini tidak terakreditasi dimedia sosial resmi milik peserta pemilu. Kami selaku pengawas, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi buzzer politik ini menurut undang-undang. Namun dalam menghadapi kesulitan tersebut kami melakukan upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk turut membantu kami dalam pengawasan kampanye dalam lingkup media sosial”, pungkasnya.

Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh salah satu peserta SKPP Daring, Ferdy Oktavianus yang menanyakan terkait tindakan tegas yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap peserta pemilu yang melakukan propaganda dengan menggunakan isu SARA. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan oleh Koordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan.

“Kami jajaran Bawalu Kota Bandung telah melakukan upaya pencegahan serta soslisalisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik itu Mahasiswa maupun Tokoh Agama dan Masyarakat untuk membantu kami dalam mengawasi isu-isu SARA dan Politik Identitas”, jelas Wawan.

“Namun dapat kita syukuri bersama, untuk kasus Politik Identitas ataupun SARA, kami sama sekali tidak mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat di Kota Bandung pada saat masa Pemilu maupun Pemilihan yang lalu. Tentu ini disebabkan oleh kultur masyarakat Kota Bandung itu sendiri yang sudah cerdas dalam mencerna informasi dan berita-berita yang beredar”, pungkasnya.

Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Ragil Dwi Lestari, menanyakan perihal batas waktu pelaporan pada saat terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Mahali, Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandung menyampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 454 Ayat 6, laporan pelanggaran pemilu disampaikan selama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran tersebut. Jadi ketika diketahui ada pelanggaran, segera laporkan sebelum lewat dari batas waktu 7 hari tersebut”, jelas Mahali.

Sekaligus menutup kegiatan, selaku Kepala Sekolah SKPP Daring Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan sampai tahap ini.

“Walaupun banyak kendala teknis, kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta SKPP Daring yang sudah mengikuti kegiatan. Semoga apa yang kita diskusikan hari ini merupakan langkah yang baik dalam menjalankan amanah konstitusi serta menjaga kedaulatan rakyat di Indonesia”, tutupnya.

 

 

Penulis      :  Mohammad Ichmal, S.H.

Editor        :  Humas Bawaslu Kota Bandung