Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Pojok Pengawasan 2026 Dimulai, Fokus Isu Strategis Masa Non Tahapan

asjdhea

Koordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nuryamah dalam pembukaan diskusi pojok pengawasan tahun 2026, Rabu (04/02).

Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat resmi mengaktivasi kembali program Pojok Pengawasan Partisipatif tahun 2026 dengan melakukan pergeseran paradigma dari sekadar kegiatan internal menjadi penguatan substansi melalui pelibatan pihak eksternal. Dalam diskusi pembukaan secara daring pada Rabu (4/2/2026), Bawaslu menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum krusial untuk mentransformasikan isu-isu berat seperti politik uang, SARA, dan netralitas ASN kepada masyarakat luas melalui sinergi dengan Alumni SKPP dan P2P.

Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi tahun 2025 yang menunjukkan bahwa efektivitas Pojok Pengawasan tidak terhitung secara optimal karena minimnya keterlibatan pihak luar. Oleh karena itu, Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pemangku kepentingan lainnya dalam diskusi rutin mingguan guna memastikan pengawasan tetap eksis meski di luar tahapan pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Hj. Nuryamah, mengungkapkan bahwa orientasi kegiatan tahun ini tidak lagi mengejar penghargaan, melainkan dampak nyata pada masyarakat.

"Ternyata di tahun 2025, kita tidak mengejar reward... poin pentingnya Pojok Pengawasannya tidak dihitung karena tidak ada eksternal. Maka dari itu, silahkan untuk seluruh Kab Kota untuk melibatkan eksternal seperti alumni P2P, SKPP, atau sahabat OKP ORMAS lainnya," tegas Nuryamah.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, menyoroti tantangan penegakan hukum pada isu politik uang yang sering kali kualitasnya tidak sebanding dengan kuantitas laporan yang diterima. Ia mendorong agar ruang diskusi ini digunakan untuk membedah kendala regulasi dan koordinasi antar-stakeholder agar masyarakat memahami batasan kewenangan Bawaslu serta problematika hukum yang ada.

"Konteks kinerja kita tetap eksis karena UU No. 7 Th 2017 memberikan alasan kami untuk terus bekerja di masa non-tahapan ini di area pengawasan, pendidikan partisipatif," ujar Zacky.

Diskusi Pojok Pengawasan ini nantinya akan dikelola oleh tim penanggung jawab (PIC) khusus di setiap satuan kerja untuk menjamin hasil diskusi terstruktur, terdokumentasi, dan akuntabel sebagai bahan masukan rencana strategis kelembagaan 2025-2029.

afojhea

Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat