Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Awasi Yuk! : Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Bawaslu

Diskusi Awasi Yuk! : Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Bawaslu

BANDUNG – Wawan Kurniawan, Koordiv Hukum Humas dan Datin serta Farhatun Fauziyyah, Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Bandung mengikuti kegiatan “Diskusi Awasi Yuk!” yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada, Kamis 16 Juli 2020. Turut hadir dalam diskusi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan dan Lolly Suhenti. Bertindak sebagai narasumber adalah Dadan Saputra (Komisi Informasi Jawa Barat), dan Haryo (TA Humas Bawaslu RI).

Mengawali sambutannya, Abdullah menilai Bawaslu adalah lembaga publik dalam pengawasan pemilu. Untuk itu, Bawaslu harus menjunjung tinggi kaidah-kaidah keterbukaan informasi. “Kami, Bawaslu berprinsip, membangun transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat”, tutur Abdullah.

Menurut Abdullah, dalam perkembangan teknologi saat ini Bawaslu selaku badan publik wajib mengikuti apa yang menjadi daya tarik masyarakat saat ini, sebagai contoh membuat dokumentasi dalam bentuk konten-kontek menarik, sehingga masyarakat sendiri yang akan mencari dan menilai informasi-informasi dari Bawaslu.

“Nantinya dalam pengelolaan PPID, kami juga akan menyampaikan hasil-hasil kinerja kami kepada media, sehingga masyarakat dapat menilai apa yang kami kerjakan. Dalam pengelolaan PPID ini kami akan mengembangkan konten-konten informatif. Kami wajib melembagakan konten-konten terkait hasil kinerja Bawaslu”, tambahnya.

“Semoga Bawaslu menjadi lembaga terbuka dan terpercaya. Ketika lembaga terbuka, maka trust publik akan meningkat ke pengawas pemilu. Kami bawaslu Se-Jawa Barat memiliki komitmen untuk menjadi lembaga yang mengelola informasi publik dengan baik dan menjadi lembaga yang transparan dan terbuka”, pungkasnya.

Membuka kegiatan diskusi, penyampaian materi pertama oleh Dadan Saputra (Komisi Informasi Jawa Barat). Menurutnya dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan publik, setiap lembaga berbeda-beda, namun memiliki tujuan terpentingnya tetap sama, yakni memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat.

“Terdapat tiga jenis informasi yang wajib disediakan badan publik yakni, Informasi tersedia setiap saat, Informasi berkala dan serta merta, dan Informasi publik. Sebagai lembaga publik, Bawaslu harus dapat membedakan mana informasi yang wajib dipublikasikan maupun tidak. Karena, ada beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan”,

Senada dengan Dadan, Haryo (TA Humas Bawaslu RI) menilai Bawaslu wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Ia juga menilai bahwa DIP ibarat menu disebuah restaurant.

“Sampai saat ini di Bawaslu, ada 67 informasi yang dikecualikan untuk tidak dipublikasikan kepada masyarakat”, ungkap Haryo.

Ia menilai, Bawaslu sebagai lembaga terbuka, tidak bisa hanya sekedar memberikan bahan mentah hasil kinerja kepada masyarakat, namun bahan itu harus dikelola dengan baik dengan menyederhanakan tampilan dokumen informasi tersebut.

“Mengikuti era saat ini, kita harus melakukan penyederhanaan bahasa dokumen, karena tidak semua orang dapat memahami dengan cepat tentang laporan. Nanti kita akan buatkan intisari-intisari maupun infografis yang dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat luas”, pungkasnya.

Mengakhiri kegiatan diskusi, Lolly suhenti menyampaikan beberapa dalam menerapkan pengelolaan PPID. Lolly menilai bahwa ini merupakan suatu hal baru di Kab/Kota membentuk PPID.

“Kita sebagai badan publik harus dapat memastikan seluruh informasi terbuka kepada masyarakat, walaupun ada beberapa informasi yang dikecualikan”, ujar wanita yang biasa disapa Teh Lolly.

Lolly menghimbau kepada seluruh petugas PPID Kab/Kota harus tetap profesional dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pemohon nantinya, walaupun secara normatif ada informasi yang dikecualikan.

“Ada atau tidak ada data yang dikecualikan, kita harus tetap melayani secara ramah dan profesional kepada masyarakat. Kita tidak bisa menyamaratakan bahwa semua masyarakat dapat memahami mana informasi yang dapat disebar maupun tidak. Jadi kita sebagai petugas, harus melayani secara ramah, dengan menjelaskan secara perlahan dan profesional”, jelasnya.

“Terakhir, berkenaan siatuasi aktual, terkendalanya kita dalam situasi coklit saat ini, maka dari itu seluruh jajaran Bawaslu, KPU dan KI sedang membahas ini secara mendalam ditataran pusat”, pungkasnya.