Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Mengawasi, Bawaslu Kota Bandung Perkuat Hukum untuk Konsolidasi Demokrasi

kjabefeafo

Dokumentasi Rapat Dalam Kantor Konsolidasi Demokrasi Melalui Penguatan Hukum Dan Pengawasan, Senin (14/09), bertempat di Aula Bawaslu Kota Bandung.

Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Konsolidasi Demokrasi Melalui Penguatan Hukum dan Pengawasan” pada Senin, (14/09/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu Kota Bandung dalam menjalankan tugas pengawasan sekaligus menjaga kualitas demokrasi.

RDK tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Fauzan Ali Rasyid dan Prof. Dr. Diding Rahmat, yang memberikan perspektif akademis mengenai pentingnya penguatan hukum, kelembagaan, serta pengawasan dalam membangun demokrasi yang berintegritas.

Dalam pelaksanaan demokrasi, hukum memiliki posisi penting sebagai landasan bagi seluruh proses dan tahapan pemilu. Karena itu, pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai upaya menemukan dan menangani pelanggaran, tetapi juga sebagai bagian dari proses pencegahan dan memastikan seluruh pihak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Prof. Fauzan menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi membutuhkan institusi pengawasan yang memiliki pemahaman kuat terhadap hukum serta mampu menjalankan kewenangannya secara profesional.

“Penguatan demokrasi tidak dapat dilepaskan dari penguatan hukum dan lembaga pengawasan. Pengawas pemilu harus mampu memahami aturan secara komprehensif, sehingga setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurutnya, pengawasan yang kuat harus dibangun melalui pemahaman regulasi, konsistensi dalam menjalankan kewenangan, serta kemampuan membaca dinamika demokrasi yang terus berkembang. Hal tersebut penting agar proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, Prof. Diding menekankan bahwa demokrasi bukan hanya persoalan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana seluruh elemen yang terlibat menghormati aturan serta membangun budaya demokrasi yang sehat.

“Demokrasi akan tumbuh dengan baik ketika hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi menjadi pedoman bersama dalam menjalankan kehidupan demokrasi. Di sinilah pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi tetap berjalan dalam koridor hukum.”

Ia menambahkan bahwa pengawasan pemilu perlu terus dikembangkan secara adaptif dengan melihat berbagai perubahan dan tantangan yang muncul di masyarakat. Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting agar jajaran pengawas mampu menghadapi berbagai persoalan hukum dan dinamika demokrasi secara tepat.

Melalui kegiatan RDK ini, Bawaslu Kota Bandung mendorong adanya kesamaan pemahaman di internal kelembagaan mengenai pentingnya sinergi antara hukum, pengawasan, pencegahan, dan penguatan demokrasi.

Konsolidasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Kota Bandung dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Bagi Bawaslu Kota Bandung, penguatan hukum dan pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga demokrasi. Pengawasan yang dilakukan secara konsisten, berbasis regulasi, dan didukung kapasitas sumber daya manusia yang memadai menjadi fondasi penting dalam membangun proses demokrasi yang transparan, berintegritas, dan dapat dipercaya masyarakat.

okbggbf

Foto : Joy

Penulis : Reza