Bayu Jelaskan Proses Penanganan Pelanggaran Selama Pemilu Tahun 2024
|
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Kota Bandung - Anggota Bawaslu Kota Bandung menjelaskan kepada peserta didik Sespimti Polri mengenai Tupoksi Bawaslu dalam hal proses penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.
Secara umum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pemilu. Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Tersebut terlibatnya pihak kejaksaan dan kepolisian ini membuktikan bahwa perlunya penyidikan dan juga penerapan hukum yang berlaku agar pemilu tetap berjalan dengan damai dan lancar.
Bayu juga menjelaskan alur kerja Sentra Gakkumdu yang diawali oleh adanya temuan yang mengidentifikasi, verifikasi dan juga konsultasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Sentra Gakkumdu adalah pola kerjasama dan juga musyawarah bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan yang artinya keputusan ini dibuat bersama untuk dimufakatkan
Bayu menegaskan jika salah satu unsur saja tidak menyepakati terkait laporan, maka hal itu tidak perlu ditindaklanjuti. Keputusan Sentra Gakkumdu merupakan kesepakatan bersama yang diputuskan berdasarkan hasil pengamatan dan penyidikan bersama yang telah dilalui.
Penulis: Reza Budi Muharwan
Fotografer: Reza Budi Muharwan