Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan Perselisihan Hasil Pilkada

Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan Perselisihan Hasil Pilkada

BANDUNG – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung mengikuti kegiatan Safari Diskusi Daring (SADIDA), Selasa, 2 Maret 2020 melalui virtual meeting. Giat ini merupakan program Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan pengawas dalam bentuk kajian dan diskusi kasus maupun permasalahan seputar Pemilu dan Pilkada yang sedang berjalan.

Giat ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi, Abdullah Dahlan serta Wasikin Marzuki serta dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat. Bertindak selaku narasumber pada giat ini adalah Ari Heriyanto, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung.

Sebelum masuk kepada topik pembahasan diskusi, Pimpinan Bawaslu Jawa Barat memberikan beberapa arahan dan pesan terhadap terselenggaranya kegiatan positif ini. Menurut Abdullah, SADIDA (Safari Diskusi Daring) ini sangat berperan penting dalam peningkatan kapasitas internal Bawaslu serta menunjukkan eksistensi.

“Peningkatan kapasitas internal Bawaslu melalui SADIDA (Safari Diskusi Daring) dapat membuat Bawaslu menunjukan eksistensinya meskipun tidak ada tahapan. SADIDA diharapkan bisa terus memperkuat dan menginisiasi isu-isu seputar kelembagaan Bawaslu dan penguatan kapasitas Bawaslu se Jawa Barat”, ungkap Abdullah saat membuka kegiatan SADIDA secara resmi.

Dalam topik pembahasan SADIDA seri pertama ini, membahas terkait peran Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam Perselisihan Hasil Pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Pilkada Kabupaten Bandung.

Secara garis besar, Ari Heriyanto Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung menerangkan dasar hukum, tahapan, proses serta kendala dalam beracara di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa kedudukan Bawaslu sebagai pemberi keterangan diatur dalam Perbawaslu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

“Dasar hukum peran dan kedudukan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pilkada, dapat kita lihat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 5 Tahun 2020 Pasal 30 dan Perbawaslu No. 22 Tahun 2018 Pasal 2”, jelas Ari Heriyanto.