Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandung Mengadakan Konfrensi Pers

Bawaslu Kota Bandung Mengadakan Konfrensi Pers

Bandung, 14 Mei 2019

7.616 orang yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah berupaya dengan optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bawaslu pada Pemilu 2019.

Kompleksitas permasalahan dalam Pemilu 2019 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif, yakni DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR, serta Pemilihan Eksekutif, yakni Presiden dan Wakil Presiden tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga integritas, indepedensi, dan profesionalitas lembaga, karena amanah besar dari rakyat untuk memastikan proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Bawaslu Kota Bandung telah mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan, serta penindakan pelanggaran di berbagai tahapan Pemilu.

Kegiatan Pengawasan dan Pencegahan

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    • sempat muncul isu ‘WNA masuk DPT’. Maka dari itu, kami menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU, Disdukcapil, dan Imigrasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
    • Terkait dengan temuan Data Pemilih Ganda yang diajukan oleh pihak BPN 02, maka pihak kami segera melakukan verifikasi faktual dalam memastikan temuan tersebut.
    • Kemudian, permasalahan lainnya dari Data Pemilih di Kota Bandung adalah data yang tidak sinkron dari hasil BA Pleno DPT HP 3 dengan hasil rekapitulasi suara, yakni terdapat 11 Kecamatan yang berbeda untuk PPWP, 13 Kecamatan yang berbeda untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
  • Logistik Pemilu 2019
    • Bawaslu Kota Bandung mengawal proses distribusi logistik dari pihak Pengada kepada KPU Kota Bandung yang penyimpanannya terkonsentrasi di 2 titik, yakni STT Mandala dan Gudang Kasta Timbul.
    • Bawaslu Kota Bandung menurunkan seluruh jajaran di tingkat Kota maupun Kecamatan untuk turut serta mengawasi pelaksanaan seting logistik dan distribusi logistik dari tingkat Kota ke Kecamatan, hingga ke TPS.
    • Permasalahan logistik merupakan hal krusial, dikarenakan berkaitan dengan kelancaran giat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berbagai permasalahan di TPS antara lain disebabkan oleh kekurangan dan/atau ketidaksesuaian logistik yang diterima oleh KPPS, sehingga dapat mengganggu giat pungut dan hitung suara di TPS.
  • Kampanye
    • Bawaslu Kota Bandung telah mengawasi 69 Pertemuan Terbatas, 321 Pertemuan Tatap Muka, 27 kegiatan lainnya, serta 9 giat Rapat Umum.
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara
    • Masalah teknis pemungutan suara di TPS antara lain adalah keterlambatan pembukaan TPS, tidak tertempelnya DCT, Pemilih pengguna A5 ditolak dibawah jam 12, Pemilih DPK tidak dapat mencoblos, terdapat Pemilih yang memalsukan A5, tidak adanya alokasi untuk TPS Khusus.
    • Masalah pengelolaan logistik giat pungut hitung di TPS antara lain adalah kekurang C1 Plano, kekurangan Formulir Model C, C1 Plano tertukar, distribusi logistik tidak tepat waktu.
    • Masalah teknis penghitungan suara di TPS antara lain adalah penghitungan tidak tepat waktu dikarenakan lokasi TPS terkendala cuaca, kesalahan KPPS dalam pengisian Formulir Model C, kesalahan dalam penjumlahan surat suara, dilakukannya pembukaan Kotak Suara karena hasil yang tidak sinkron, kemudian tidak terdistribusikannya salinan C1 kepada saksi.
    • Rekapitulasi tingkat kecamatan umumnya tidak sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019, serta ditemukan banyaknya salinan C1 yang tidak tertempel di kelurahan.
  • Rekapitulasi Tingkat Kota Bandung
    • Bawaslu Kota Bandung telah mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk menjaga suara rakyat tetap selaras dari penghitungan TPS hingga tahapan rekapitulasi tingkat kota.
    • Pada saat pembacaan hasil perolehan penghitungan suara per-kecamatan di tingkat kota, KPU Kota Bandung tidak membacakan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dan status penyelesaiannya yang tertera dalam Formulir Model DA2-KPU.
    • KPU Kota Bandung tidak membacakan Catatan atau Kejadian Khusus bahwa Panwascam Andir belum mendapatkan salinan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara sampai dilakukannya pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Andir di tingkat Kota.
    • Terdapat beberapa sampul DA yang segelnya rusak saat proses pembukaan kotak suara, bahkan Kecamatan Rancasari dan Cicendo sama sekali tidak menggunakan sampul dan segel untuk menyimpan Formulir DA dalam Kotak Suara.

Penindakan

  • Pada Bulan Maret 2019 Bawaslu Kota Bandung telah menertibkan 330 buah APK, lalu pada Bulan April sebanyak 3.801 buah APK.
  • Pada seluruh tahapan Pemilu 2019 terdapat 9 Laporan dan 12 Temuan.
  • Laporan
    • 4 tidak diregistrasi/dilimpahkan
    • 4 diregistrasi namun bukan pelanggaran sehingga dihentikan
    • 1 laporan diregistrasi terkait netralitas ASN sehingga direkomendasikan pada KASN
  • Temuan
    • 5 diregistrasi namun bukan pelanggaran sehingga dihentikan
    • 3 diregistrasi terkait pelanggaran APK
    • 2 pelanggaran administrasi diregistrasi sehingga direkomendasikan PSU
    • 1 temuan diregistrasi terkait netralitas ASN sehingga direkomendasikan pada KASN
    • 1 temuan pelanggaran etik, sehingga diberhentikan dari penyelenggara Pemilu

Alhamdulillah secara umum Pemilu 2019 di Kota Bandung telah terselenggara dengan baik dan lancar.

Kami haturkan terimakasih banyak kepada Masyarakat Kota Bandung, Pemda Kota Bandung, Polrestabes Bandung, serta berbagai pihak yang turut serta berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2019.

Selain itu, doa terbaik bagi seluruh Penyelenggara Pemilu yang ditempa musibah sakit agar segera diberi kesembuhan, serta duka yang sedalam-dalamnya bagi keluarga yang ditinggalkan karena salah satu anggota keluarganya bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu, semoga amal ibadahnya diterima disisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran.