Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandung Matangkan Kapasitas Divisi Hukum : Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024

Bawaslu Kota Bandung Matangkan Kapasitas Divisi Hukum : Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024

Bawaslu Kota Bandung menggelar Rapat Dalam Kantor pada Senin, 22 Maret 2022 waktu setempat. Kegiatan ini diinisiasi oleh Koordiv Hukum Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan, dengan mengundang narasumber expert dalam bidangnya. Giat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran internal Bawaslu Kota Bandung dalam hal melakukan analisa hukum dan menyusun legal opinion.

Giat ini diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kota Bandung yang menjelaskan bahwa kesempatan ini merupakan rangkaian dari pengembangan kapasitas SDM Bawaslu Kota Bandung, sehingga dapat memahami bagaimana penyusunan analisa hukum dan legal opinion.

Selanjutnya, sambutan dari Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi yang menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bandung berpengalaman membuat analisa hukum pada tahun 2018, terkait dengan penertiban dan pelanggaran Alat Peraga Kampanye, pelanggaran kode etik PTPS, serta himbauan berkaitan dengan daftar pemilihi berkelanjutan. Oleh karena itu, pada giat ini Divisi Hukum Humas Data dan Informasi mengundang pakar dari UIN Bandung, yaitu Dr. Utang Rosidin, MH yang akan memberikan materi berkaitan dengan analisa dan legal opinion.

Selanjutnya, narasumber menjelaskan bahwa tema penyusunan analisa hukum dan legal opinion merupakan keterampilan. Lembaga Bawaslu akan sangat berkaitan dengan persoalan hukum, sehingga perlu memiliki keterampilan ini. Pada proses penyusunan legal opinion terdapat beberapa problematika diantaranya karena penguasa yang memiliki kekuatan besar atau masyarakat yang lebih kuat.

Pada umumnya, problematikan dalam penegakan hukum di Indonesia terdapat indikasi atau mengandung unsur ketidakadilan, sehingga memunculkan isu adanya mafia peradilan, keadilan dapat dibeli. Terdapat beberapa faktor yang dapat menentukan penegakan hukum diantaranya hukum yang mengatur, mentalitas penegak hukum, institusi penegak hukum yang berkualitas, fasilitas dalam penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap hukum.

Legal Opinion setidaknya terdiri dari pendahuluan, permasalahan yang dihadapi, dasar hukum dan perundang-undangan yang berkaitan, uraian fakta-fakta dan kronologis, analisa hukum, pendapat hukum, kesimpulan dan saran atau solusi permasalahan. Pedapat hukum yang baik itu berbasis pada kajian dan data yang akurat, argumentative, jujur dan tidak memuat kepentingan sesaat atau sekelompok, lugas, tegas, sistematis dan mudah dipahami.