Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandung Hadiri Undangan Sosialisasi Kebijakan Kearsipan

Bawaslu Kota Bandung Hadiri Undangan Sosialisasi Kebijakan Kearsipan

BANDUNG – Selasa, 28 Juni 2022 Bawaslu Kota Bandung menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kearsipan & Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Ormas/Orpol, BUMD, Perusahaan Swasta dan Masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di Aula Disarpus yang dihadiri oleh Pemateri Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung Medi Mahendra.

Kegiatan ini membahas fungsi dan tujuan dilakukannya pengarsipan oleh lembaga dan instansi secara umum. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan , perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan penyelenggara kearsipan adalah untuk :

  1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsiapan nasional;
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menjamin pelindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
  5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu system yang komprehensif dan terpadu;
  6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berguna;