Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bandung Awasi Coklit Data Pemilh Pada Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bandung Awasi Coklit Data Pemilh Pada Pemilu 2024

BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung beserta jajaran melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilu tahun 2024. Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 12 Feburari s.d 14 Maret 2024.

Pengawasan Coklit berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilhan umum tahun 2024 pada tanggal 19 Januari 2023 dan surat edaran Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 12 Februari 2023 tentang penyesuaian alat kerja pengawasan tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024.

Bawaslu Kota Bandung melaksanakan monitoring dan supervisi terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan. dalam kegiatan monitoring tersebut Bawaslu Kota Bandung juga memberikan arahan terkait dengan teknis pengawasan di lapangan serta pengisian alat kerja dan formulir A saat pelaksanaan pengawasan ke lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky M Zam Zam menyampaikan “Supervisi dan monitoring pengawasan coklit ini bertujuan untuk memastikan tugas pengawasan dilaksanakan jajaran pengawas. Serta memastikan Pantarlih bekerja sesuai Prosedur”

Pengawasan tersebut berfokus untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat agar terdata dan dapat menggunakan hak pilihnya.

"Jajaran pengawas terutama PKD selain mengawal hak pilih juga memastikan Pantarlih bekerja sesuai prosedur, seperti mendatangi warga yang memiliki hak pilih langsung dari rumah ke rumah” ujarnya. Selain itu, Bawaslu Kota Bandung membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima pengaduan masyarakat mengenai hak pilih. Bagi warga masyarakat Kota Bandung yang bermasalah dalam hak pilih dapat berkunjung ke Posko di kantor Panwaslu Kecamatan domisilinya" Tutup Zacky.