Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dukung Program Peningkatan Partisipasi Politik Generasi Muda Disabilitas

Bawaslu Dukung Program Peningkatan Partisipasi Politik Generasi Muda Disabilitas

Sebagaimana pentingnya kesadaran politik warga negara, serta wujud kontribusi terhadap pembangunan politik, maka kegiatan Camp Demokrasi Generasi Muda Disabilitas dipandang relevan dalam meningkatkan partisipasi politik, khususnya bagi generasi muda disabilitas, agar memiliki kesadaran lebih dalam berbangsa dan negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 menyatakan, “penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, maupun sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu”. Dengan demikian, giat tersebut dapat memberikan pendidikan politik bagi generasi muda disabilitas, baik dari segi penambahan wawasan perihal hak politik yang mereka miliki, maupun berbagai pengetahuan politik lainnya yang menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkaitan dengan penjelasan di atas, dalam konteks meningkatkan partisipasi politik kelompok disabilitas, pada Pemilu 2019, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) berjumlah 300 pemilih, sedangkan Pemilu sebelumnya berjumlah 500 pemilih di setiap TPS. Hal ini antara lain bertujuan untuk memudahkan kelompok disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, karena konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di TPS adalah dengan memperbanyak jumlah TPS di setiap wilayah. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapakan dapat memberikan waktu lebih bagi kelompok disabilitas dalam mengakses TPS terdekat.

Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih di Kota Bandung sangat diperhatikan oleh Bawaslu sendiri, maupun jajaran Pemerintah Kota dan KPU, kami mengapresiasi seluruh stakeholder yang berperan dalam mewujudkan TPS yang ramah disabilitas”. Zacky M. Zam-Zam, M.MPd, Ketua Bawaslu Kota Bandung (1/3/2020)

Selain itu, Bawaslu turut serta berperan dalam meningkatkan akesibilitas pemilih disabilitas di TPS, khususnya bagi penyandang disabilitas netra. Bawaslu merekomendasikan agar terdapat Braile template di TPS, yang kemudian pertama kali diterapkan di TPS pada Pilkada 2015. Setelah itu, terdapat tujuh hal yang menjadi perhatian Bawaslu dalam meningkatkan aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, yaitu: jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, dan braile template.

Bawaslu memandang kelompok disabilitas sebagai subjek, bukan menjadi objek, sehingga Bawaslu pun senantiasa berkoordinasi dengan kelompok penyandang disabilitas. Bahkan diantaranya terdapat organisasi disabilitas yang konsen dalam kegiatan kepemiluan. Zacky M. Zam-Zam, M.MPd menambahkan bahwa:

Bawaslu Kota Bandung sendiri sempat mengundang kelompok disabilitas pada beberapa kegiatan, diantaranya dalam momentum Rakor persiapan akreditasi Pemantau Pemilu, kemudian dalam giat Rakor persiapan Sekolah Kader Pegawasan Partisipatif”(1/3/2020).

Penyelenggaraan Camp Demokrasi Generasi Muda Disabilitas di Kota Bandung diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok disabilitas, sehingga memunculkan kepedulian terhadap perbaikan demokrasi bangsa ini. Sebagaimana dalam mewujudkan asas kepemiluan yang ideal tidak hanya dibutuhkan peran serta dari penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu, melainkan dibutuhkan kontribusi dari berbagai elemen, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Dengan demikian, Bawaslu mendorong meningkatnya pengawasan partisipatif, khususnya bagi peserta kegiatan Camp Demokrasi Generasi Muda Disabilitas di Kota Bandung.

“Kami harapkan peserta kegiatan Camp Demokrasi Generasi Muda Disabilitas 2020, tidak hanya menghasilkan warga negara yang mau menggunakan hak pilihnya saja, melainkan mampu untuk melaksanakan fungsi pengawasan partisipatif”. Zacky M. Zam-Zam, M.MPd, Ketua Bawaslu Kota Bandung (1/3/2020)

   Pentingnya pengawasan patisipatif berdasarkan pada resiko apatisme warga negara, sehingga dikhawatirkan terjadi monopoli kekuasaan dan memunculkan tirani baru, dikarenakan orientasi terhadap pembangunan negara hukum yang demokratis semakin melemah. Kemudian, hal ini dapat berdampak pada lemahnya kapasitas dan legitimasi dari kepemimpinan yang dihasilkan. Dengan demikian, peran serta warga negara dalam mewujudkan asas kepemiluan menjadi hal yang fundamental, dikarenakan berdampak signifikan terhadap kepemimpinan bangsa dan negara.

 

Penulis : Mohammad Fazrulzaman Azmi, M.I.Pol.

Editor : Mohammad Ichmal, S.H.