Bawaslu Awasi Langsung Coktas PDPB di Kelurahan Cipamokolan
|
Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, telah terhapus dari daftar pemilih aktif demi akurasi data.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 4 September 2025 ini dilaksanakan di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Bawaslu Kota Bandung sendiri dikomandoi langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar dan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bayu Mochamad.
Pengawasan dilakukan secara detail dan mendalam. Mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi sampai dengan turun untuk mengawasi langsung bersama KPU Kota Bandung.
"Kami ingin memastikan bahwa pencoretan data pemilih didasarkan pada bukti otentik di lapangan. Hasil pengawasan yang kami lakukan menunjukkan bahwa data sudah sesuai dengan realita," ucap Dimas di sela-sela kegiatan.
Pengawasan pencocokan dan penelitian (coktas) ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kota Bandung dalam mengawal hak pilih dan menjaga kemurnian data pemilih berkelanjutan di wilayah Kota Bandung.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Bandung