Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Yuk Serial PPID : Mendalami Informasi Publik

Awasi Yuk Serial PPID : Mendalami Informasi Publik

BANDUNG – Wawan Kurniawan, Koordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Kota Bandung mengikuti diskusi via daring yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (Koordiv Hukum dan Humas), Sulastio (TA Humas Bawaslu RI), Hanafi (Direktur IPC), dan Yudaningsih (Anggota Komisi Informasi Jawa Barat) sebagai narasumber.

Sekaligus membuka kegiatan ini, Fritz menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Jajaran Bawaslu Kab/Kota khususnya divisi yang mengelola informasi. Fritz menilai bahwa PPID adalah tanggungjawab penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Ada tren di Bawaslu, mengenai permintaan dokumen pencalonan, apa bisa diberikan? Sebagai penyelenggara negara, kita harus tau mana informasi yang bisa diberikan atau tidak. Catatan pertama adalah kita harus bisa membedakan, mana informasi yang diproduksi oleh Bawaslu atau dari Lembaga lain”, tutur Fritz.

Menurutnya, pelayanan informasi melalui surat biasa dan sistem informasi memiliki penanganan yang berbeda, jika melalui system, dapat dibawa ke sengketa.

Senada dengan Fritz, Sulastio menyampaikan bahwa masa pandemi seperti ini merupakan waktu yang tepat untuk mendorong pengelolaan informasi lebih signifikan. Pasalnya, masyarakat disaat seperti ini lebih banyak beraktifitas dirumah dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan dunia digital.

“Kewajiban Bawaslu RI, Provinsi, Kab/Kota adalah Membentuk PPID, Melaksanakan Pelayanan, Membuat DIP, Mengelola Informasi yang dikecualikan, Mengumumkan informasi tertentu, membuat laporan layanan informasi. (Pasal 3 Perbawaslu No 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawalu)”, tutur Sulastio.

Ia juga menambahkan Tugas PPID pada Pemilihan adalah Membuat SOP Pemilihan, Menyusun DIP Pemilihan, Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi.

Informasi yang dapat diberikan ke masyarakat luas dapat diklasifikasikan, diantaranya Informasi yang disediakan setiap saat (seperti daftar informasi khusus pemilu, pemilihan, produk hukum, rencana kerja, nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait pemilu dan pemilihan, data perbendaharaan atau inventaris, informasi dan kebijakan yang disampaikan ketua/anggota, dimuka umum, prosedur kerja pegawai, peta kasus penyelenggaraan pemilu.

Selanjutnya adalah informasi yang diumumkan secara berkala diantaranya, profil lembaga, ringkasan informasi yang sedang berjalan, ringkasan laporan keuangan, serta akses informasi. Terakhir yakni informasi yang diumumkan serta merta.

Hanafi juga menyampaikan beberapa hal tentang standar penerapan pelayanan informasi baik online maupun offline.

“PPID Bawaslu Kab/Kota memiliki fungsi pelayanan diantaranya publikasi, menangani permohonan dan pembuatan laporan. Selain itu juga memiliki fungsi pengelolaan diantaranya otorisasi, pengecualian, pendokumentasian, penyimpanan, klasifikasi. Kejelasan alur dan struktur”, jelasnya.

Menutup kegiatan, Yudaningsih juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan kewajiban badan publik. Menurutnya, “Kewajiban badan publik adalah menyediakan dan memberikan informasi, menerapkan standar prosedur operasional, menunjuk dan mengangkat PPID, menyediakan sarana dan prasarana, menetapkan standar biaya, menyediakan anggaran, menaggapi keberatan, membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi”, tutupnya.