Lompat ke isi utama

Berita

“Politik Transaksional” : Membuka Peluang Politik Timbal Balik

“Politik Transaksional” : Membuka Peluang Politik Timbal Balik

BANDUNG – Zacky M Zam Zam (Ketua Bawaslu Kota Bandung) beserta Wawan Kurniawan (Koordiv Hukum Humas Datin) mengikuti Diskusi Awasi Yuk! Serial Hukum, pada Senin, 9 November 2020, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Serial Awasi Yuk! kali ini, membahas isu seputar Penegakkan Pelanggaran Dana Kampanye, Biaya Politik Tinggi dan Politik Transaksional.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan memberikan sambutan arahannya sebelum sesi diskusi dimulai. Ia menyampaikan bahwa pengawasan Bawaslu dalam aspek kepatuhan meliputi, potensi manipulasi dari sisi penerimaan, pengeluaran dan ketepatan waktu pelaporan.

Abdullah menambahkan bahwa aspek kepatuhan dalam fokus Bawaslu, menjadi peran penting dalam peserta pemilu, karena dana kampanye bukan hanya pelengkap administratif, tetapi syarat kontestan pemillihan kepala daerah dalam kepatuhan penyerahan dana kampanye.

“Saya kira pengawasan kami pengalaman di pemilu yang lalu, banyak persoalan. Mulai dari perspektif regulasi, implementasi dan penegakan hukum. Misalnya, isu pengaturan dana kampanye. Jika dikomparasi antara pengaturan dana kampanye di UU 7/2017, ada hal yang belum sinkron”, tutur Abdullah.

Menurutnya dalam UU Pemilu, yang menjadi subyek pengaturan peserta pemilu itu ada partai politik, namun jika sistem proporsional terbuka, maka ruang penerimaan pengeluaran dana kampanye bukan hanya partai politik tapi juga bisa peserta pemilu.

Sesi diskusi dilanjutkan oleh Dr. Wawan Sobari, akademisi dari FISIP Universitas Brawijaya Malang. Ia memberikan pemaparan tentang bagaimana politik transaksional yang terjadi di Indonesia, dimana peluangnya lebih besar dilakukan calon petahana.

“Petahana dalam pilkada paling memungkinkan melakukan politik transaksional. Politik transaksional dapat dilakukan calon di dalam pilkada atau calon di dalam pileg”, ungkap Wawan Sobari dalam menyampaikan materi Politik Transaksional.

Ia menyampaikan bahwa sebanyak 87,4% diikuti paslon petahana pada pilkada serentak 2020. Resikonya pada netralitas ASN yang tidak netral, self interest sangat tinggi, konflik kepentingan tinggi dan berikutnya potensi politik kepentingan.

“Timbal balik politik yaitu untuk suara. Di Australia, itu ada praktek politik transaksional tidak bersifat individual dan bersifat komunal. Dia menjanjikan ketika sudah terpilih bukan diawal, ini menjadi legitimasi politik.”ungkapnya.

Sebagai penutup diskusi, H.Yusup Kurnia, Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengapresiasi antusias peserta diskusi dan kehadiran para narasumber yang sudah membagikan ilmunya.

“Diskusi kita kali ini membahas keterbatasan regulasi tentang audit keterbatasan waktu, audit investigasi atau hanya audit kepatuhan. sepanjang Bawaslu punya kewenangan, kerja-kerja kita perlu dikuatkan, aktivitas kampanye bisa dipotret dari sejumlah kerja pengawasan.”pungkasnya.