Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Bahwa Setelah Bawaslu melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat pukul delapan belas lewat tiga puluh menit maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bandung Hari ini tanggal dua puluh tiga bulan mei tahun dua ribu dua puluh empat. Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut :

 

Surat Pengumuman Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan.pdf