Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024

BANDUNG – Bawaslu Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024 pada Selasa, 14 Juni 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jabar serta seluruh perwakilan partai politik tingkat Kota Bandung.

Pada pertemuan ini membahas kerawanan-kerawanan sengketa yang mungkin akan terjadi. Sehingga Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu dan Pemilihan akan memberikan dukungan serta upaya pencegahan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menghindari adanya pihak pelanggar dan pihak yang terlanggar disaat berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pada kesempatan ini, Yulianto selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar menyampaikan bahwa “Kami di Bawaslu selalu berupaya dan memiliki semangat dalam menyelesaikan sengketa dengan upaya Restorative Justice, yakni pemulihan hak kembali”

Ia menjelaskan bahwa semangat Bawaslu tidak semata hanya melakukan penindakan dengan tegas, melainkan menyelesaikan adanya sengketa dengan prinsip Restorative Justice.

Ketika para peserta pemilu dan pemilihan merasa bahwa haknya dilanggar, harap dapat mendatangi atau menghubungi Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Bawaslu menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian secara adil.

Proses sengketa terdapat mekanisme mediasi antar pihak sebelum masuk ke tahap  pemeriksaan terbuka, sehingga terdapat ruang untuk membuat suata kesepakatan antar para pihak yang bersengketa.

Yulianto menyampaikan harapannya, agar mekanisme yang tersedia ini dapat di gunakan dan dimanfaatkan oleh peserta pemilu, karena Bawaslu telah melakukan persiapan yang matang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Apabila tahap mediasi tidak memenuhi atau memunculkan suatu kesepakatan antar pihak maka tahap selanjutnya akan diperiksa melalui adjudikasi. Sehingga hasil dari pemeriksaan adjudikasi adalah berupa putusan yang dibuat oleh Bawaslu.

Selanjutnya, apabila para pihak masih tidak menerima hasil pemeriksaan dan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, maka dapat mengajukan sengketa pemilu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.